You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Masih Pelajari Permendikbud Penerimaan Sumbangan Sekolah
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

DKI Pelajari Permendikbud Tentang Komite Sekolah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempelajari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Permendikbud ini memuat aturan diperbolehkannya Komite Sekolah menerima sumbangan dari siswa.

Kami pelajari dulu, yang jelas tergantung jenis sumbangannya

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian dahulu. Sebab, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki aturan tersendiri terkait penerimaan sumbangan di sekolah.

"Kami pelajari dulu, yang jelas tergantung jenis sumbangannya. Semestinya, asumsi yang ada sudah cukup," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/1).

Komite Sekolah Diminta Ikut Tingkatkan Prestasi Pendidikan

Menurut pria yang akrab disapa Soni ini, jika ada aturan yang lebih tinggi, maka daerah wajib untuk menyesuaikan. Namun, dirinya tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan.

"Saya belum mengetahui detail. Prinsipnya, kalau itu menjadi peraturan dari Kemendikbud, Pemda wajib hukumnya menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Seperti diketahui, Kemendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud itu terbit untuk merevitalisasi peran dan fungsi Komite Sekolah agar dapat menerapkan prinsip gotong royong, demokrasi, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30196 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2783 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2400 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1485 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1279 personFakhrizal Fakhri