You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Masih Pelajari Permendikbud Penerimaan Sumbangan Sekolah
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

DKI Pelajari Permendikbud Tentang Komite Sekolah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempelajari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Permendikbud ini memuat aturan diperbolehkannya Komite Sekolah menerima sumbangan dari siswa.

Kami pelajari dulu, yang jelas tergantung jenis sumbangannya

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian dahulu. Sebab, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki aturan tersendiri terkait penerimaan sumbangan di sekolah.

"Kami pelajari dulu, yang jelas tergantung jenis sumbangannya. Semestinya, asumsi yang ada sudah cukup," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/1).

Komite Sekolah Diminta Ikut Tingkatkan Prestasi Pendidikan

Menurut pria yang akrab disapa Soni ini, jika ada aturan yang lebih tinggi, maka daerah wajib untuk menyesuaikan. Namun, dirinya tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan.

"Saya belum mengetahui detail. Prinsipnya, kalau itu menjadi peraturan dari Kemendikbud, Pemda wajib hukumnya menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Seperti diketahui, Kemendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud itu terbit untuk merevitalisasi peran dan fungsi Komite Sekolah agar dapat menerapkan prinsip gotong royong, demokrasi, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2050 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1021 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye797 personFakhrizal Fakhri